KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada TUHAN yang MAHA ESA,
Atas berkat dan Rahmat-nya kita dapat menjalankan sebuah kehidupan dengan penuh
realita yang berkepanjangan. Dimana kita dapat mebuat sebuah makalah penuh dengan
kesadaran dan tidak kesadaran.
Dalam
membuat sebuah penyusunan kata untuk merangkai sebuah kata hanya ini yang kami
bisa.Dimana kita dapat membuat sebuah makalah yang bertema “demokrasi indonesia”. Semoga makalah
ini berguna bagi kawan-kawan sekalian.
Demikian atas partisapasi kami dalam membuat
makalah ini dengan penuh kesederhanaan. Karena hanya ini yang aku bisa. Kalau
ada kritik dan saran tolong di sempurnakan.
Penulis
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang
demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itumerupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh
nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar
siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akanmemaparkan
tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
BAB 2.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno
yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos
/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.1.1 Berikut merupakan pendapat-pendapat tentang pengertian demokrasi:
1) Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2) Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for
the people).
3) Menurut C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2. 2 Jenis–jenis Demokrasi
Dalam sejarah politik
Indonesia, kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi
pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, demokrasi parlementer
(repsentatif democracy) , demokrasi terpimpin (guided democracy), dan demokrasi
Pancasila (Pancasila democracy):
1) Demokrasi Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada
awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan
demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal
yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia
periode ini, yaitu :
a) Political
franchise yang menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula mempunyai
komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan
direbut, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak-hak
politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku,
dan kedaerahan.
b) Dengan
maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di
Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2) Demokrasi parlementer
Periode kedua pemerintahan
negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya.
Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai pemerintahan parlementer,
karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik
Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat disebut juga sebagai
“Representative/Participatory Democracy”.
Masa Demokrasi Parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen demokrasi
dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a) Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah
yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatan.
b) Akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi
karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol
sosial.
c)
Masyarakat
pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak berkurang sama
sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan
maksimal.
d)
Dalam masa
pemerintahan parlemeter, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup, bahkan
otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk
berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah Pusat dan
pemerintah Daerah.
3) Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilihan
Umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi terpimpin
merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa
demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan
perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai
satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik
yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah :
a) Mengaburnya
sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan
diri dalam kerangka kontestasi politik untuk mengisi jabatan politik di
pemerintahan (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi
lebih merupakan elemen penopang dari tarik menarik anatara Presiden Soekarno,
Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia.
b) Masa
Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers.
Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh Soekarno.
c) Sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan
pemerintah Daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4) Demokrasi Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era baru dalam pemerintahan
dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1965
samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik
Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde baru.
Orde Baru memberikan
pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik,
dari yang bersifat otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno
menjadi lebih demokratik. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan,
pengganti presiden yang otoriter ternyata seorang otoriter juga.
Ada beberapa indikator
demokrasi yang digunakan pada masa demokrasi yang berlabel pancasila ini, yaitu
:
a) Rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang
terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota,
camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru
hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara
esensial masih tetap sama.
b)
Pemilihan
Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan
sebanyak enam kali, dengan frekwensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun
sekali. Tetapi, kalau kita mengamati kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di
Indonesia bisa disimpulkan amat jauh dari semangat demokrasi.
Ø Menurut cara penyaluran kehendak
rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi Langsung
b) Demokrasi Tidak Langsung
Ø Menurut dasar prinsip ideologi,
demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b) Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø Menurut dasar yang menjadi titik
perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi Formal
b) Demokrasi
Material
c) Demokrasi Campuran
Ø Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi Sistem Parlementer
b) Demokrasi
Sistem Presidensial
2.3. Landasan-landasan Demokrasi
A. Pembukaan UUD 1945
1. Alinea
pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea
ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea
keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
B.
Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat
2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
2. Pasal 2
yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan
Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat
1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
C .
Lain-lain
1. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2.
UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM
2. 4 Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami
kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses
yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan
perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan
kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses
menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut
sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia
yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk
terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah
ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2. 5. Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b) Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
c) Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b) Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c) Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d) Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
Ø Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b) Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
c) Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Ø Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan
bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
b) Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
c) Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil
dari makalah ini adalah:
1) Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
2) Jenis-jenis
demokrasi antara lain Demokrasi
Liberal, Demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi
Pancasila.
3) Landasan-landasan
Demokrasi yaitu terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi, UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM.
4) Demokrasi di
negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan
pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
5) Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluargamisalnya terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama, di lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang
telah dibuatnya, di lingkungan sekolah
dengan bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan dan
lain-lain.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini,
diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui asas pemerintahan demokrasi dan
dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat menjadikan
Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang sebenarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkarim,
Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Jilid 2”. Bandung: Grafindo
Media Pratama.
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di
Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan).
Jakarta: Rineka Cipta.