Thursday 28 April 2016

Makalah Geo politik indonesia

KATA PENGATAR
           
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan yang maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pendidikan kewarganegaraan Julia ivanna ,S.Sos.,M.AP.yang telah membimbing kami agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun makalah ini.Makalah ini disusun agar pembaca mengerti tentang Geopolitik Indonesia  yang telah kami perbuat.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa, khususnya pada diri kami sendiri dan semua yang membaca makalah ini, Dan  mudah mudahan juga  dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca .
Akhir kata kami sebagai penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Dari kami mungkin masih ada kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                 



                                                             Medan,28 februari 2016
                                                                                   
                                                                                














DAFTAR ISI


Halaman judul
Kata pengantar………………………….…………………………………………….…. ..i
Daftar isi…………………………………….………………………………………….... .ii

BAB I  Pendahuluan……………………..………………………………….... ………….1

BAB II Isi……………………………………………….……………………... ………....2
            2.1 Pengertian geopolitik…………………………………………………………..2
            2.2 Masalah geopolitik…………………………………………………………….2
            2.3 Wawasan nusantara………………………………………………....................3
            2.4 faktor factor yang mempengaruhi nusantara…………………………………..4
            2.5 Pandangan geopolitik………………………………………………………….6
            2.6 perkembangan wilayah………………………………………………………...8
            2.7 Unsur unsur wawasan nusantara ……………….…………………………….10
            2.8 Implementasi wawasan nusantara ……………………………………………12
            2.9 Tujuan wawasan nusantara……………………………………………………14
            2.10 Hubungan wawasan nusantara……………………………………………….15
            2.11 Tantangan implementasi………………………………………………….......16

BAB III PENUT……………………………………………………………..………….... 18
           

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..…….….. 19











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  PENDAHULUAN
            Geopolitik adalah pengembangan geografi politik, yang memandang negara sebagai organisasi hidup yang berevolusi untuk memenuhi hidup warganya.Haushofer dalam bukunya “mach und erde” (kekuasaaan dan dunia) menamakan geopolitik sebagai the science of the state mencakup bidan bidang politik ,ekonomi,antropologi ,sejarah,hukum.Pengaruh buku ini juga sampai di jepang,dengan diterbitkannya buku,”Dai Nippon”,yang kwemudian dikembangkan dengan doktrin “fukoku kyohei “ (rich country strong army ).Selanjutnya jepang membangun secara besar besaran angkatan perang kekaisaran jepang.Menurut Sunardi,2004:168) geopolitik harus mengandung empat unsur utama yaitu : konsepsi ruang,konsepsi frontier,politik kekuatan,keamanan negara dan bangsa.
            Haushofer dan pengikutnya mengembangkan konsepsi ruang.Menurutnya ruang merupakan wadah dinamikan politik dan militer.Dengan demikian geopolitik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengaitkan ruang dengan kekuatan fisik negara . Oleh karenanya teori Haushofer disebut pula dengan teori kombinasi ruang dan kekuatan . konsepsi ruang ini menjadi bukti bahwa sejengkal ruang harus dipertahankan oleh bangsa dan negara. Tidaklah mengherankan mengapa Israel dan singapura tidak dapat mentoleransi berkurangnya ruang.
            Bila Boundary adalah batas resmi dua negara,maka Frontier merupakan batas imajiner dua negara .Frontier terjadi karena pengaruh dari negara diluar boundary .Sifatnya sangat dinamis dan dapat digeser geser dan berada diantara masyarakat bangsa . Secara politis bahwa pengaruh efektif dari pemetintah pusat bisa terjadi tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan negaranya, tetapi dikurangi luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi oleh kekuasaan asing dari seberang boundary.Pengaruh asing dapat berawal dari budaya , ekonomi, social,agama , maupun ras , namun yang pasti karena kurang/tidak ditangani oleh pusat pemerintahan dengan baik. Selanjutnya berubah menjadi pengaruh politik dan berujung pada pemisahan diri pada daerah frontier.
            Politik kekuatan menjadi salah satu factor dalam melaksanakan konsep geopolitik.Hal ini terkait dengan kepentingan nasional .Swdangkan kepentingan nasional harus dipertahankan demi tercapainya cita cita bangsa dan negara.Untuk dapat mencapai cita cita tersebut hendaknya dilandasi atas ketentuan politik dan atau kekuatan ekonomi dan atau kekuatan militer.
            Konsepsi geopolitik sebenarnya ditujukan pula untuk mengamankan pembangunan negara agar dapat tercapai tujuan nasional bangsa yakni ,agar tetap eksis dan sejahtera (alinea ke empat pembukaan uud 1945).Wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia ,yang mengandung unsur atau konsepsi yang terdapat dalam geopolitik secara umum.Wawasan nusantara juga dapat disebut geopolitik apabila ditinaju dari tataran konsepsi Indonesia yaitu berupa prasyarat terwujudnya cita cita nasional dengan memanfaatkan ruang dalam membentuk persatuan dan kesatuan.







BAB II
ISI

2.1 Pengertian Geopolitik
            Geopoltitk diartikan sebagai system politik atau peraturan peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,wilayah atau territorial dalam arti luas)suatu negara , yang apabila dilaksanakan dan  berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada system politik suatu negara.Sebaliknya politk negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan.
            Geopolitik Indonesia adalah wawasan nusantara .Secara factual geografi negara dan sosio antropologi bangsa Indonesia serta berbagai aspek kebinekaan lainnya mengandung entropi yang cukup besar bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.Atas dasar kesadaran akan kenyataan tersebut serta dilandasi oleh ideologi pancasila maka lahirlah budaya politik yang mengutamakan kesatuan dan persatuan.Budaya tersebut telah diangkat menjadi inti dari wawasan bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya yang disebut dengan nama wawasan nusantara.
            Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya manusia bergerak dalam dua bidan, universal filosofis dan social politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistic, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa ,pandangan hidup dan pedoman hidup bangsa.Aspirasi bangsa menjadi dasar wawasan nasional bagi bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah nusantara.Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum perundang undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dasn bernegara sebagai prosuk politik .Di Indonesia yang termasuk dalam bidang social politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
            Sedangkan negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbineka,negara Indonesia memiliki unsur unsure kekuatan dan sekaligus kelemahan.Kekuatannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini.Dorongan yang kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda 1928.Kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945.
           
2.2 Masalah Geopolitik
            Masalah geopolitik berkenaan dengan kesatuan antara negara dengan wilayahnya serta hubungannya dengan wilayah negara negara lain.dasar pemikiran geopolitik adalah adanya kedaulatan negara terhadap seluruh wilayahnya.Untuk itulah setiap bangsa yang menegara berupaya membangun kekuatan nasional untuk mempertahankan diri,baik terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
            Sebagai negara kepulauan ,konsep archipelago state principke yang dikukuhkan oleh hukum laut dalam konferensi PBB tahun 1982 sangat penting bagi keutuhan negara kesatuan republik Indonesia.sebagaimana diketahui,sebelum adanya konsep archipelago state ,berlaku ketentuan territorial zee-en maritieme kring ordonanntie 1939 yang membuat wilayah Indonesia terpisah pisah menjadi pulau pulau yang berdiri sendiri sendiri.Tetapi dengan konsep archipelago state yang mengakui azas negara kepulauan dan menetapkan azas azas pengukuran ZEE ini wilayah Indonesia menjadi satun kesatuan.
            Dalam konteks keutuhan wilayah negara Indonesia mengembangkan geopolitik dengan konsep wawasan nusantara .Kesatuan dan persatuan yang merupakan konsepsi inti geopolitik Indonesia menjadi kebutuhan untuk mewujudkan pulau pulau di wilayah nusantara sebagai tanah air.Wawasan nusantara menekankan bahwa laut/perairan di antara pulau pulau indonesia adalah pemersatu ruang negara.Karena itu ancaman terhadap satu pulau dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.Wawasan nusantara yang menjadi wawasan nasional Indonesia lahir dari adanya kebutuhan rasa aman dan keamanan bangsa dan negara.Oleh sebab itu pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara harus dapat dan mampu mengatur dan mewujudkan seluruh kepulauan Indonesia menjadi tanah air yang satu dan utuh.

2.3 Wawasan nusantara
            Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national out look) yang merupakan visi bangsayang bersangkutan menuju ke masa depan.Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memrlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Bangsa yang dimaksudkan disini adalah Bangsa Indonesia dikenla dengan wawasan nusantara.
            Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan,tinjauan,atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata “wawas” yang berarti memandang ,meninjau,atau cara melihat.Sedangkan “wawasan” yang berarti cara pandang ,cara tinjau ,atau cara melihat.Sedangkan istilah nusantara berasal dari Kata “nusa” yang berarti pulau pulau dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal.Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau Indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Hindia serta diantara benua asia dan benua Australia.
            Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya.Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita citanya .Dengan wawasan nusantara ikrar satu nusa niscaya menghantarkan pemahaman bahwa pulua pulau Indonesia adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.Dan bangsa Indonesia yang bersatu dapat mewujudkan satu nusa dengan berbekal landasan satu bahasa.


2.4 Faktor factor yang mempemgaruhi wawasan nusantara
1.Wilayah (Geografi)
a.Asas kepulauan (archipelago principle)
            Kata “archipelagos” akar katanya adalah “archi’ berarti terpenting ,terutama,dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan.Jadi ,archipelago diartikan sebagai lautan terpenting.
            Asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau pulau di antara perairan dan lautan yang menjadi wilayah suatu negara selalu dalam kesatuan yang utuh.Asas archipelago menjadi landasan kuat bagi perjuangan bangsa Indonesia mengembangkan konsepsi tentang visi sebagai bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh. Dalam konsep ini unsur perairan dan lautan yang berada diantara pulau pulau dimaknai sebagai unsur penghubung.Konsep ini berbeda dengan ketentuan Territoriale zee-en maritieme kring ordonnatie , dimana perairan dan laut dapat menjadi pemisah diantara pulau pulau wilayah suatu negara.

b.Kepulauan Indonesia
            Wilayah kesatuan negara republic Indonesia adalah bekas wilayah yang dikuasai oleh belanda pada zaman penjajahan yang dinamakan nederlandsch oost indische archipelago atau hindia belanda.Wilayah hindia belanda merupakan wilayah kepulauan yang tak terpisahkan oleh laut bebas. Wilayah ini antara satu pulau dengan pulau yang lain terpisah dengan diberlakukannya ketentuan territorial zee-en maritieme kringen ordinantie tahun 1939 yang menetapkan wilayah laut territorial suatu negara adalah 3 mil diukur dari setiap pantai.Dengan ketentuan itu maka laut atau perairan yang lebih dari 3 mil diantara pulau pulau wilayah Indonesia bukanlah wilayah territorial Indonesia ,tetapi menjadi perairan bebas.
            Ketentuan ordonansi 1939 masih mendasari penetuan laut territorial hingga Indonesia merdeka. Ketentuan itu menjadi kerugian besar bagi Indonesia karena memiliki wilayah yang terpisah pisah. Keadaan tersebut tentunya tidak mendukung perjuangan mewujudkan negara yang bersatu,berdaulat,adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaaan uud 1945.Melihat keadaan itu maka bangsa Indonesia beruapaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yang bersatu dalam wilayah utuh,yang kemudian terumus dalam wawasan nusantara.
            Visi bangsa Indonesia yang bersatu telah dibangun dengan menumbuhkan semangat kebangsaan yang menjadi ideology bagi perjuangan bangsa Indonesia.Tumbuhnya semangat kebangsaan tersebut telah dirintis dengan munculnya pergerakan kebangsaan Indonesia tahun 1908 yang dikenal dengan era kebangkitan nasional.Semangat kebangsaan itu kemudian ditegaskan dengan sumpah pemuda tahun 1928, yang kemudian mencapai puncak pada proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal,17 agustus 1945.Pada dasarnya proklamasi kemerdekaan Indonesia ,selain menyatakan telah terbentuknya negara Indonesia yang merdeka , juga merupakan pernyataan tentang integrasi dari bangsa Indonesia yang sebelumnya terpecah belah dan terpisah pisah.



c.Konsepsi tentang wilayah lautan
            Dalam perkembangan hukum laut internasioal dikenal bebrapa konsepsi mengenai pemilikan  dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1).Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
2).Res Cimmunis ,menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu dapat dimiliki oleh masing masing negara.
3).Mare Clausum ,menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dikuasai dari darat ( waktu itu kira kira 3 mil)
4).Archipelago state principles (asas negara kepulauan) ,yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
            Sesuai dengan hukum laut internasional , secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut territorial,perairan pedalaman ,zona eklusif ekonomi,dan landas kontinen.Masing masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1).Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau pulau lain.Pengertian “kepulauan” adalah suatu gagasan pulau ,termasuk gagasan pulau, termasuk bagian pulau,perairan diantaranya dan lain lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau pulau , perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi ,ekonomi dan politik yang hakiki,atau secara historis dianggap demikian.
2).Laut territorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari pangkal ,sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai ,seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik titik terluar dari dua pulau dengan batas batas tertentu sesuai konvensi ini .kedaulauatan suatu negara pantai mencakup daratan,perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3).Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan ata sebelah dari garis dangkal
4).Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis dangkal.di dalam Zee negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi,eksploitasi,konsevasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5).Landas kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dam tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.jaraknya 200 mil dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi dasar laut sedalam 2500 m.

d.Karakteristik wilayah nusantara
            Negara kesatuan republic Indonesia merupakan negaa kepulauan dengan wilayah dan posisi yang unik,serta suku bangsa yang heterogen.Secara geografi wilayah Indonesia yang disebut nusantara terletak diantara benua asia dan benua Australia dan diantara samudera pasifik dan samudera hindia , yang terdiri dari sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.Kepulauan Indonesia terletak pada batas batas astronomi sebagai berikut :
Utara      : ┴ 6° 08’LU
Selatan   : ┴ 11° 15’LS
Barat      : ┴ 94° 45’BT
Timur     : ┴ 141°05’BT
            Jarak utara –selatan 1.888 km,sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 km.Bila diproyeksikan pada peta benua eropa,maka jarak barat –timur tersebut sama dengan jarak antara London (inggris) dan Ankara(turki).Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km² dan perairan 1273.166.163 km².Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara negara asia tenggara merupakan yang terluas.

2.5 Pandangan Geopolitik
a.Geopolitik
            Geopolitik memaparkan dasar petimbangan dalam menentukan alternative kebijakan untuk mewujudkan tujuan tertentu.Prinsip prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional .Geopolitik telah dipraktekkan sejak abad XIX ,namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara dengan setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
1.Pandangan friederich ratzel (1844-1904)
            Friederich adalah orang pertama mengadakan pembahasan ilmu geografi politik.Ratzel memandang negara sebagai organisme (makhluk hidup).Ratzel memandang negara dari sudut konsep ruang.Negara akan mengalami kemunduran dalam konsepsi konsepsi ruangnya.Pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat berkembang dan tumbuh.Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin kuat dan maju,serta mampu bertahan.
            Menurut pandangan ratzel batas batas negara adalah daerah daerah/zona asimilasi yang dapat berubah ubah.Perbatasan bersifat dinamis,sebagai refleksi kekuatan sekspansif dari negara negara yang agresif.Karena itu batas batas negara yang menghalangi pertumbuhan negara akan mengakibatkan perang.dari pendapat Ratzel ini berkembang pemikiran bahwa bangsa dan negara terikat oleh hukum alam.Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang ,maka harus dilakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).

2.Rudolf Kjellen (1864-1922)
            Rudolf Kjellen adalah pencipta istilah geopolitik.Kjellen mengembangkan pandangan ratzel pada 1916 dalam tulisannya “negara berakar kuat didalam sejarah dan realitas-realitasnya,tumbuh secara orgnanis ,merupakan tipe dasar organisme sama dengan manusia”.Menurutnya kekuasaan lebih penting daripada hukum,sebab hukum hanya dapat ditegakkan oleh kekuasaan.negara merupakan system politik yang mencakup geopolitik ,demo politik ,ekonomi politik,krato politik,dan sosio politik.Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya .Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan (continental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari 9maritim).

3.Sir Balford Mackinder (1861-1947)
            Mackinder adalah sarjana pertama yang menggunakan /mengemukakan geostrategic continental.Teori yang dikembangkannya ditafsirkan secara menguntungkan bagi jerman oleh para ahli geopolitik dan geostrategi jerman.Pandangan-pandangannya adalah sebagi berikut :
-          Sejarah dunia ditentukan oleh perebutan kekuatan kekuatan darat dan kekuatan kekuatan lautan
-          Dunia dibagi tiga kesatuan ruang yaitu kesatuan perairan ,kesatuan daratan ,dan kesatuan pulau pulau
-          Dalam teori “pulau pulau” Mackinder membagi dunia dalam dua ruang besar yaitu pulau dunia yang meliputi eropa,asia,dan afrika.dan samudra dunia yaitu lautan yang mengelilingi pulau dunia itu.
-          Satuan daratan dan lautan dibaginya lagi dalam satuan satuan wilayah yaitu : wilyah poros/jantung (uni soviet,tiongkok sebelah barat,Mongolia ,iran,afganistan dan balusjistan) ; wilayah pulau sabit dalam (membentang dari eropa utara , barat dan selatan),; wilayah pulau sabit luar (meliputi daerah daerah kanada, amerika serikat, amerika tengah dan selatan , afrika selatan dan oceania).
           
            Dalam pemikiran Mackinder negara membutuhkan perluasan ruang sebagai konsekuensi pertumbuhan yang dialaminya.pertumbuhan tersebut melahirkan revitalitas dan permusuhan antara negara negara besar untuk memprebutkan ruang yang menyediakan sumber bagi kelangsungan kehidupan bangsanya.Dalam keadaan demikian menurut Mackinder hanya bangsa ,yang unggul dalam bidang politik,ekonomi,dan militerlah yang mampu mempertahankan kelangsungn hidupnya.

4.Karl Haushofer 1869-1946)
            Pandangan karl mendefenisikan geopolitik sebagai ilmu pengetahuan tentang hubungan bumi dan perkembangan politik.Teorinya banyak dipengaruhi ratzel tentang negara organis.Teorinya sangat berkembang di jerman dibawah kekuasaan adolf hitler(nazisme).Pemikiran Haushofer bangsa bangsa yang pantas menguasai dunia adalah bangsa bangsa yang memiliki sifat sifat yang sempurna.Menurutnya salah satu dari bangsa yang memiliki sifat sempurna itu adalah bangsa jerman yang berasal dari ras aria.Karena itu jerman berhak menduduki dan menguasai daerah daerah lain.
Pokok pokok pikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a).Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya suatu bangsa dalam dari hukum alam.Bangsa yang dapat bertahan hidup dan berkembang adalah bangsa yang memiliki sifat sempurna (unggul dalam kualitas ).Pandangan ini mengandung ajaran rasialisme yang timbul di beberapa negara misalnya (jerman dan jepang ) pada masa peang dunia ke II.
b).Kekuasaan imperium daratan harus kompak untuk dapat mengejar kekuasaan imperium maritime dalam rangka menguasai pengawasan di lautan.
c).Eropa,Afrika dan asia akan dikuasai beberapa negara besar di dunia (jerman dan Italia),dan asia timur raya akan dikuasai jepang.
d).Geopolitik dirumuskan sebagai upaya memperluas wilayah perbatasan
    Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangka kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
e).Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.Sehubungan dengan teori ekspansionisme yang dianutnya wilayah dunia dibagi menjadi empat region yang akan dikuasai jerman,USA,rusia,dan jepang yang dianggap sebagai bangsa bangsa yang unggul.

5.Alfred Tahyer mahan (1840-1914)
            Alfred Tahyer mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memeprhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut.Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan ,namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.

6.Guilio Douhet ,William mitchel ,saversky ,dan JFC fuller
            Guilio Douhet  (1869-1930) dan William mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya .Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam mengembangkan peperangan melawan musuh.Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya.Disamping itu ,angkatan udara dapat menghancurkan musuh dikandangnya msusuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan.Berdasarkan hal itu maka muncullah konsepsi wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
           
2.6 Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
a.Sejak 17 agustus 1945 – 13 desember 1957
            Wilayah negara republic Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “territoriale zee en maritime kringen ordonantine” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.Ordonansi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut territorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut,dengan asas pulau demi pulau secara terpisah pisah.

b.Deklarasi juanda 13 desember 1957 – 17 februari 1969
            Ketika negara kesatuan republic Indonesia diproklamirkan menjadi satu negara berdaulat atas kepulauan nusantara ,batas wilayah laut territorial mengacu pada ketentuan”terrioriale zee en maritieme kringen ordinantie” tahun 1939 ini menetapkan batas wilayah laut territorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika pasang surut ,dengan asas pulau demi pulau yang terpisah pisah.Dengan ketentuan ordonansi tersebut wilayah negara republic Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau pulau itu.Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya.Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau pulau merupakan perairan bebas.Ketentuan ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi kepentingan keselamatan dan keamanan negara RI.
            Apabila menjadi kebutuhan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan pulau pulau di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh sebagai tanah air.Kebutuhan ini menuntut tidak ada lagi laut bebas diantara pulau pulau nusantara.Laut diantara pulua pulau tersebut harus berubah wataknya dari pemisah menjadi pemersatu tanah air Indonesia.
            Azas nusantara yang lahir dari adanya kebutuhan rasa aman dan keamanan bangsa dan negara,dinyatakan sebagai pengganti ordonansi tahun 1939.Pernyataan ini merupakan satu bentuk perjuangan dengan tujuan sebagai berikut :
1).Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan republic Indonesia yang utuh dan bulat
2).Penentuan batas batas wilayah negara kesatuan republic indonesai disesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3).Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan republic Indonesia.
            Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan peraturan pemerintah no.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal waters) yang meliputi :
a).Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
b).Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,dan
c).Semua pelayaran dari laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia
            Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi juanda tersebut diatas dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan RI.

c.Deklarasi landas kontinen (17 februari 1969 – sekarang )
            Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah.Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
            Asas asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
1).Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen inonesia adalah hak milikm eksklusif negara RI.
2).Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara negara tetangga melalui perundingan.
3).Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4).Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
            Azas-azas pokok ini memiliki arti penting dalam mendukung kebijaksanaan pemerintah terkait dengan masalah perairan Indonesia beserta sumber kekayaan alam di dalamnya.Termasuk juga perihal batas negara Indonesia dengan negara tetangga.Karena itu ,agar mendapat kepastian hukum,maka asas asas pokok ini dituangkan kedalam UU No.1/1973 tentang landas kontinen Indonesia.Undang Undang No.1 tahun 1973 ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah masalah yang ditimbulkannya.

d.Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
            Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak yang memadai.Terkait dengan pembangunan nasional sumber daya ekonomi merupakan hal tidak bisa dikesampingkan.demikian dengan bangsa dan negara republic Indonesia ,memerlukan ruang yang cukup untuk memperoleh kebutuhan ekonomi.

2.7 Unsur unsur dasar wawasan nusantara
            Wawasan nusantara yang di dalam perwujudannya adalah mengutamakan persatuan dan kesatuan meliputi aspek kehidupan politik, ekonomoi, social budaya, dan pertahanan keamanan hendaknya pula dapat mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah keindonesiaan telah di gali dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah bangsa dalam mencapai cita cita dan tujuannya.
1.Wadah
            Wawasan nusantara sabagai wadah meliputi tiga komponen :
a.Wujud wilayah
            Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah.Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya.Sedangkan secara vertical merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
            Letak geografis negara berada diposisi dunia antar dua samudera dan dua benua.Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek aspek kehidupannasional di Indonesia.Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.

b.Tata inti organisasi
            Bagi Indonesia , tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan dan system perwakilan.Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang undang.Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial.Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara hukum (Rechsstaat ) bukan negara kekuasaan (machsstaat).Dewan perwakilan rakyat(DPR) mempunyai kedudukan kuat , yang tidak dapat dibubarkan oleh presidan.

c.Tata kelengkapan organisasi
            Tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik , golongan dan organisasi masyarakat , kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
            Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.

2.Isi wawasan nusantara
            Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a).Cita cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1).Negara Indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2).Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3).Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi ,dan keadilan sosial.

b).Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi :
1).Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan , perairan, dan dirgantara secara terpadu.
2).Satu kesatuan politik , dalam arti luas satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3).Satu kesatuan social budaya , dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika “, satu tertib social dan satu tertib hukum.
4).Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
5).Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
6).Satu kesatuan kebijaksanaan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3.Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi , batiniah dan lahiriah
            Tata laku batiniah adalah sikap mental bangsa , meliputi cipta ,rasa dan karsa yang memiliki kekuatan batin.Secara batiniah sikap mental bangsa Indonesia berlandaskan falsafah bangsa , yaitu pancasila.Karena itu dalam hal tata laku batiniah untuk membentuk sikap mental bangsa Indonesia wawasan nusantara berlandaskan dada falsafah pancasila.
            Tata laku lahiriah adalah perwujudan wawasan nusantara dalam hal kemanunggalangan kata dan karya , keterpaduan pembicaraan dan perbuatan secara utuh.Dalam hal ini , wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang melipui : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.

2.8 Implementasi wawasan nusantara 
a. Wawasan nusantara sebagai pancaran falsafah pancasila
            Pancasila adalah system nilai nilai dasr kepribadian bangsa Indonesia.Pancasila telah mewujud nyata dalam pergerakan perjuangan kebangsaan sejak awal proses pembentukan negara kesatuan republic Indonesia , hingga saat ini.Falsafah pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia yang diyakini sesuai dengan rakyat Indonesia .Keyakinan tersebut dengan tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang berlandaskan kemerdekaan , maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa , kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh takyat Indonesia.
            Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa , serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.Wawasan nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.

b. Perwujudan wawasan nusantara dalam pembangunan nasional
            Dalam sejarah perjalanan negara republic Indonesia perumusan konsepsi wawasan nusantara menjadi suatu hal yang dipandang penting.Terbukti dari dituangkannya konsepsi ini pada peraturan perundang undangan dalam bentuk ketetapan MPR mengenai GBHN , yaitu :
-          Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973
-          Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978
-          Ketetapan MPR No.II/MPR/1983
-          Ketetapan MPR No.II/MPR/1988
-          Ketetapan MPR No.II/MPR/1993
-          Ketetapan MPR No.II/MPR/1998
            Dalam ketetapan ketetapan MPR diatas selalu ditekankan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia maka penyelenggaraan pembangunan nasional dilaksanakan dengan mengacu pada konsepsi wawasan nusantara .Sebagai wawasan nasional ,wawasan nusantara bersumber dari pancasila dan UUD 1945 , yang berisi cara pandang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa maupun wilayah dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,dan bernegara.
Cara pandang yang dimaksud adalah :
(1).Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
1.Kesatuan geografis dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan  wilayah,wadah,ruang hidup seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2.Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku,budaya ,dan bahasa daerah serta agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa harus dalam satu kesatuan bangsa Indonesia yang bulat dalam arti seluas luasnya.
3.Secara psikologis , bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan , sebangsa dan setanah air untuk mencapai cita cita bangsa yang sama.
4.Pancasila merupakan falsafah dan ideology pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing kearah tujuan dan cita cita yang sama.
5.Kehidupan politik diseluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6.Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional
7.Bangsa Indonesia bersama bangsa bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.

(2).Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1.Kesatuan ekonomi dapat dirasakan secara bermakna oleh seluruh warga bangsa Indonesia tanpa terkecuali
2.Kekayaan sumber daya alam di wilayah nusantara , baik potensial maupun efektif , harus dipahami sebagai modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan diseluruh wilayah Indonesia secara merata.
3.Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan sesuai diseluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing masing.
4.Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

(3).Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
1.Penduduk yang tersebar di wilayah kepulauan nusantara harus menjadi satu bangsa dengan tingkat kemajuan kehidupan yang merata, seimbang dan serasi.
2.Kebudayaan suku suku bangsa yang tersebar di wilayah nusantara Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
3.Budaya asing yang tidak bertentangan dengan nilai nilai budaya bangsa dapat dinikmati sebagai bagian budaya Indonesia.
(4).Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1.Rasa aman dan keamanan diperuntukkan bagi seluruh rakyat, bangsa dan negara Indonesia
2.Bahaya ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
3.Seluruh wilayah kepulauan nusantara menggalang kesatuan yang melibatkan seluruh warga dan fasilitas yang ada.
4.Tiap tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

2.9 Tujuan dan manfaat wawasan nusantara
            Wawasan nusantara dibangun atas pandanga geopolitik Indonesia.Hakekat wawasan nusantara adalah kesatuan Indonesia, dalam arti kesatuan bangsa dan wilayah nasional Indonesia.Wawasan nusantara mengajarkan cara pandang yang utuh dan menyeluruh tentang bangsa dan wilayah Indonesia, demi kepentingan berbangsa dan bernegara.Dalam konsepsi wawasan nusantara ,segala sesuatau yagn dipikirkan tentang Indonesia haruslah dalam lingkup dan dmi kepentingan bangsa dan negara Indonesia..Tanpa menghilangkan kepentingan kepentingan daerah , golongan maupun individu ,keseluruhan aturan dan peratutan yang dihasilkan oleh lembaga lembaga negara harus diupayakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
            Sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia ,wawasan nusantara mempunyai 2 tujuan pokok yaitu :
   1)     Tujuan ke dalam adalah menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi,social,budaya dan pertahanan keamanan.
a  2)      Tujuan ke luar adalah terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi ,dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
            Wawasan nusantara dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan.Penerapannya membawa manfaat yang nyata bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut :
a.Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional mewujudkan wilayah kepulauan nusantara menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat
b.Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
c.Adanya pertambahan wilayah yang cukup luas sebagai hasil dari pengakuan landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia.
d.Dengan pertambahan wilayah dan pengakuan ZEE Indonesia menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia , sumber daya alam itu meliputi minyak,gas bumi dan mineral lainnya yang banyak berada di dasar laut, baik dilepas di pantai maupun laut dalam
e.Walaupun memperoleh pertambahan luas wilayah, berkaitan dengan wilayah laut dan perairan , negara Indonesia mengakomodir kepentingan negara tetangga antar lain dibidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak melintas dari Malaysia barat ke Malaysia timur atau sebaliknya.Karenanya pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara negara tetangga : Malaysia , singapura , Thailand, Filipina, india, Australia, dan papua nugini yang dinyatakan dengan persetujuan .
f.Dilaksanakannya pembangunan , berupa proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi di berbagai daerah.Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan microwave system, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis dan sabagainya.
g.Terlaksananya pembangunan di berbagai daerah maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional yang pada gilirannya dapat memperlancar lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya.
h.Kebijakan pemerintah pada aspek sosial budaya untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka tunggal ika tampak dari terpeliharanya perasaan sebangsa , setanah air , senasib sepenanggungan pada bangsa Indonesia dengan asas pancasila.
i.Pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi ke semua daerah atau propinsi dipandang sebagai langkah penting yang harus dikembangkan.
j.Adanya kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta untuk mengahadapi beebagai ancaman bangsa dan negara.


2.10 Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
            Konsepsi wawasan nasional sangat diperlukan sebagai landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional.Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
            Untuk mencapai tujuan nasional, proses pembangunan nasional pada umumnya tidak luput dari berbagai kendala dan ancaman.Untuk mengatasinya diperlukan suatu ketahanan nasional berupa kehidupan nasional yang dinamis.Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh.Sebaliknya , ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong terlaksananya pembangunan nasional yang semakin baik.
            Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional wawasan nusantara menjadi pedoman yang diyakini mampu mendukung berlangsungnya proses pembangunan nasional .Untuk harus diwujudkan suatu kondisi dinamis yang membuat proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.Konsepsi yang sesuai untuk itu adalah suatu konsepsi ketahanan nasional yang mengacu kepada karakteristik bangsa Indonesia.Sehubungan dengan itu, maka untuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang jaya secara berkelanjutan.Wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung.


2.11 Tantangan implementasi wawasan nusantara
a.Pemberdayaan masyarakat
            Kondisi nasional dimana pembangunan nasional secara menyeluruh belum merata, masih ada beberapa daerah ketertinggalan pembangunan yang mengakibatkan keterbelakangan dalam aspek kehidupannya.Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.Apabila kondisi itu berlarut larut masyarakat di berbagai daerah teringgal akan berubah pola pikir , pola sikap ,dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya.Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya negara kesatuan republic Indonesia .Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan di seluruh aspek kehidupan.

b.Dunia tanpa batas
            Perkembangan IPTEK secara global yang sangat maju dan pesat, khususnya dibidang teknologi informasi , komunikasi dan transportasi seakan akan dunia sudah menyatu dan transparan tanpa mengenal batas negara.Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan pada aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir , pola tindak di dalam aspek kehidupannya.

c.Era baru kapitalisme
1.Di era baru kapitalisme terjadi sistem ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat , sehingga didalam sistem ekonomi diperlukan strategi  baru yaitu adanya keseimbangan.
2.Lester thurow, dalam bukunya “the future of capitalism” menegaskan bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.

d.Kesadaran warga negara
            Kesadaran bela negara , yaitu pada waktu mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu dan berjuang tanpa mengenal perbedaan , tanpa pamrih dan tidak mengenal menyerah yang ditunjukkan dalam jiwa heroisme dan patriotisme melalui “perjuangan fisik” .Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dicapai adalah “perjuangan non fisik” yang mencakup seluruh aspek kehidupan ,khususnya untuk memerangi keterbelakangan , mengurangi kemiskinan, memerangi kesenjangan sosial , membrantas korupsi . kolusi dan nepotisme , menguasai IPTEK , meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing/kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.






































BAB III
PENUTUP

           
            Demikianlah makalah tentang Geopolitik Indonesia yang telah kami perbuat, Akhir kata kami sebagai penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Dari kami mungkin masih ada kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
































DAFTAR PUSTAKA

1). Kaelaen dan zubaidi, karakteristik geografi suat negara, 2007

2).Sunardi , wawasan nusantara, 2004

3).Winarno , wawasan nasional , 2014

4).Basrie , Geopolitik Indonesia , 1994
5).Josef M Monteiro, Wawasan Nusantara, 2015